Tugas
Pokok Karang Taruna
Karang
taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005
adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi
masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan
tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain
adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi
muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah
bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Pokok Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip
Dasar Karang Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi