KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
TINGKAT DESA / KELURAHAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan
Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa
antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan
Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Undang-undang no.22
tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud
dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan
kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud
merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara
lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah
dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang no.25
tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan
Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan
Mengenai Desa
5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Di Desa
6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000
C. TUJUAN
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai
Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya
Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan
kemiskinan
BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah
perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa (LKMD) sesuai dengan
keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan
wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
….1. Menyusun rencana pembangunan yang
berpartisipatif
….2. Menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat
….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan,
berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan
kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam
perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan
menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat
dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda
….dalam pembangunan
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran
wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di
….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk
meningkatkan taraf hidup
D. KEPENGURUSAN
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan
sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang
tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa /
Kelurahan ….yang bersangkutan
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga
negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan
bukan …..aparat Desa / Kelurahan.
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh
masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda
dan lain-lain melalui ketua RW
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui
musyawarah desa / kelurahan
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa
diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan /
desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum
Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM
Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat
desa / Kelurahan
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN
PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita
acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh
Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM
Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus
Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM
Kabupaten
4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
a. Meninggal Dunia
b. Pindah tempat tinggal
c. Mengundurkan diri
d. Berakhir masa kepengurusan
e. Terkena sanksi perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku
5. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
Seksi-Seksi
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
3. Seksi Kamtramtib
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
9. Seksi pemberdayaan perempuan
10. Seksi Kesejahteraan Sosial
STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK)
ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN
SEBAGAI BENDAHARA)
KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK
Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota
masyarakat desa / kelurahan
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya
sehingga diangkat menjadi pengurus LPM
KEKAYAAN LPM
1. Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah
diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama LKMD diubah menjadi LPM,
maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPM
2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD
menjadi LPM
3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola
LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM
Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek /
program yang telah berjalan di desa / kelurahan
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak
mengikat.
PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan ,
kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
1. Ketua
…Tugas: Sebagai pemimpin dan
penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM)
…Fungsi:
1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan
pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM Kecamatan dan pengurus LPM di desa
2. Menginventarisir rencana pembangunan yang
dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi
masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan DPD Asosiasi LPM
Kabupaten
4. Membangun kerjasama antar lembaga masyarakat,
instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat kecamatan dalam meningkatkan
pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Wakil Ketua
Tugas:
Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK
Asosiasi LPM Kecamatan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat ,
kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua
3. Sekretaris
Tugas:
Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan
administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat,
kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua
4. Anggota I
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil
ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyelenggarakan administrasi
keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat-surat berharga
dan barang
2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan
laporan keuangan
3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong
masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
5. Anggota II
Tugas:
membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil
ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyusun laporan berkala
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua
dalam melaksanakan tugasnya
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUA
Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap
seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM)
sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam
kepengurusan LPM
2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan
mengendalikan LPM
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
– Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
– Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
– Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
– Seksi Kesehatan dan Kependudukan
– Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS
Tugas:
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan
administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat,
kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari
seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua
bilamana semua berhalangan
4. WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam
penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua dan wakil ketua
5. BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan
menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi:
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan
laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong
masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
5. WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan
administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh ketua dan wakil ketua
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
Tugas:
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin
dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam
bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
Fungsi:
1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan
bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai
dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain
untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk
melaksanakan program-program seksi
5. Mengadakan pengawasan terhadap
kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala
kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan
yang telah dilaksanakan
8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua
sesuai dengan bidang tugasnya
9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang
diberikan oleh ketua
RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
1. SEKSI AGAMA
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan
partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui
bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan
mental agama
d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih
lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan
menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya
perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara
terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha
pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan
shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta
meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. SEKSI ORGANISASI
a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan
organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan
mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang
keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang
sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa
dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan
di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam
bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan
Hansip / Wankamra
4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang
pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap
KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
d. Membantu program wajib belajar dengan
memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak
putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan
terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan
gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung
sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi
para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi
para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan
dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran
perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang
teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan
lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan
kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan
sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan
lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian
lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan
terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam
rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan
dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana
dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma
Tirta dan sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan
lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi
peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok
usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen
melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus
perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan
kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka
mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk
pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari
minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada
kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada
kegiatan pembangunan desa
8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial
di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan
kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan
rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan
pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna
karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong
royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar
tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial
antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial
lainnya.
i. Sumbangan kematian
9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya
melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare
dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan
vaksinasi
c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi,
cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih
untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan
muntah berak
f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat
dan keluarga sehat
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan
bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan
pertolongan pertama
10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang
peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik
putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di
dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik
putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan
masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan
program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan program-program pemerintah lainnya.
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka
pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi
anak balita , orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang
keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makana non beras dangan
berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan
kesejahteraan keluarga
BAB III HUBUNGAN KERJA LPM
A. Hubungan Kerja LPM
1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah,
serta Lembaga Lainnya.
Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga
pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi,
menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk
menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan
2. Dengan LPM Lainnya
Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya
bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam
bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum
Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi
Pemberdayaan Masyarakat
3. Dengan RT / RW
Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM
mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW
kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil
keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD
4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya
Hubungan LPM denan organisasi / lembaga
masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling
membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa /
kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan
lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan
terpadu
B. Kelompok Kerja di Tingkat RW
Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9
diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong
royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu
kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya
di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu
kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)
Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah
individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain
secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM
hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada
program kerja di tingkat RW
2. Tugas dan Fungsi
a. Tugas Pokja LPM
1) Membantu LPM dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong
royong masyarakat di wilayah RW
3) Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat
dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing
dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan
b. Fungsi
Pokja LPM
1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga
masyarakat
2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di
masyarakat
4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui
PKK
5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak
5. Susunan Pengurus Pokja LPM
a. Ketua……………….: Ketua RW
b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh
masyarakat RW
c. Wakil KetuaII……: s.d.a
d. Sekretaris…………: s.d.a.
e. Bendahara…………: s.d.a.
f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua
kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER
PEMBIAYAAN LPM
A. ADMINISTRASI LPM
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM,
terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
1. Buku Agenda
2. Buku Kas
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Daftar Pengurus
5. Buku Kader
6. Buku Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Inventaris
9. Buku Kegiatan
10. Buku Inventaris Proyek
Dilengkapi dengan 3 format yaitu:
1. Format agenda kerja
2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan
Desa (APPKD)
2. Dana Swadaya Masyarakat
3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
a. Jimpitan
b. Arisan
c. Mendirikan Usaha Kecil
d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan
f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar,
olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya:
a. Pemerintah Desa/Kelurahan
b. Pemerintah daerah (APBD)
c. Pemerintah Pusat
5. Hasil Carik Desa / Kelurahan
BAB V TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI
LPM KECAMATAN
Bab I Ketentuan Umum
pasal 1
1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam rangka
pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode 2001 s/d
2006 yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah pemegang
kedaulatan tertinggi
2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan
temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan ………..
Bab II : Tugas dan Wewenang
pasal 2
Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:
1. Menetapkan program kerja forum komunikasi
kecamatan ……………….masa bakti tahun 2001 s/d 2006
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi
Kecamatan ………………….
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan ……………….
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang
tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
BAB III Peserta dan Peninjau
pasal 3
1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM
Tingkat Kabupaten
3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing
3 orang tiap desa / kelurahan
4. Peninjau terdiri dari :
a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi
pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)
pasal 4
Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua
LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa /
Kelurahan
BAB IV Hak Peserta dan Peninjau
pasal 5
1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi
temu LKMD
2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan
pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin
pimpinan sidang