Apakah
Baraya melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilah tarif denda resminya.
walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas,
namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan
diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi
dari setiap pelanggaran yang dilakukan?
Prosedur
Penilangan
Polisi yang memberhentikan
pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang
terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang
harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk
menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil
dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang
didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip
merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan
apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari
polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada
waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal
pelanggaran).
Menyuap Polisi
Ada sebagian pelanggar
peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda
yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah
sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar
pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur
hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum
penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar
hukum.
Informasi
Lengkap
Sanksi pelanggaran lalu
lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas
yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat
dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22
Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran
lalu lintas:
1.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281).
2.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan,
dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5.
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6.
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
287 ayat 1).
8.
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9.
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10.
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(Pasal 293 ayat 1)
13.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama
15 (lima belas) hari atau denda
paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14.
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Selalu patuhi rambu lalu lintas.
Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri
sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Makin sering langgar lalu lintas, makin
sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal
dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan.
Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.
Sumber:https://www.polri.go.id