Tercatat 10.071 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ada
di Kabupaten Garut sehingga perlu sesegera mungkin diselamatkan oleh
pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Nitta K Widjaja sebagai ketua
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut, di sela-sela deklarasi 'Tim
Reaksi Cepat Perlindungan Anak' di Alun-Alun Garut, Senin (4/1/2016).
Nitta menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di
Garut sudah sangat memprihatinkan, bahkan angkanya naik setiap tahunnya.
"Ini saya membawa perempuan yang menjadi objek kekerasan orang tuanya
yang hampir beberapa tahun dicekoki miras dan obat-obatan oleh
kawan-kawannya serta menjadi korban kekerasan orang tuanya," kata Nitta.
Nitta pun memaparkan meski kasus kekerasan terhadap anak banyak
sekali di Kabupaten Garut, tetapi peran Pemerintah masih dinilai minim
Deklarasi ini pun dihadiri sejumlah tokoh yang berkecimpung pada
kekerasan terhadap anak yaitu Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
"Kami mendukung deklarasi Kabupaten Garut sebagai Kabupaten yang anti
kekerasan terhadap anak. Dengan deklarasi ini, diharapkan angka
kejahatan terhadap anak dapat ditekan,” kata Arist.
Arist mendorong upaya yang dilakukan Pemkab Garut ini dapat menjadi
contoh bagi daerah lain. Menurut dia, kampanye mengenai kejahatan
terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
"Melanggar HAM karena telah merampas hidup seorang anak. Secara
nasional, telah terjadi darurat kejahatan seksual yang mengarah kepada
penghilangan hak hidup. Hasil dari deklarasi ini akan kami sampaikan
kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain mencegah atau menekan angka kejahatan terhadap anak, deklarasi
tersebut bertujuan agar para pelaku kejahatan diancam dengan hukuman
yang berat. Ketua Pelaksana Deklarasi Terhadap Anak Kabupaten Garut,
Diah Puspita, meminta peraturan yang mengatur hukum kebiri kepada para
pelaku kejahatan seksual ditegakkan.
"Kejahatan seksual, termasuk terhadap anak, merupakan kejahatan yang
luar biasa. Kami mendukung peraturan hukum kebiri dengan suntik kimia
kepada setiap pelakunya. Sebab kejahatan seksual dan kekerasan terhadap
anak terjadi di seluruh daerah Indonesia," kata Diah.
Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan akan menyurati secara khusus
kepada Presiden Joko Widodo untuk mendorong pembentukan perpu dan
menginformasikan tentang deklarasi ini.
"Saya sangat mengutuk aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan
sehingga saya mendorong pembentukan perpu 'extra ordinary crime' yang
sangat membahayakan," katanya.
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com