Terduga pelaku teror bom diketahui berinisial ZG (25) warga Cisaar, Kertahayu, Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Shohet
mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada kamis malam tadi tanpa ada
perlawanan. Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya dibantu
oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kini pelaku terduga teror bom itu sudah
kami amankan di Mapolres Banjar. Kemudian pelaku dijerat pasal 45 ayat
1, junto pasal 27 ayat 4, undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang
informasi transaksi elektronik atau ITE, dengan ancaman maksimal selama 6
tahun penjara,” terangnya.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, ZG merupakan mahasiswa salah satu universitas di Ciamis. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banjar, sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku kini ditahan di Polresta Banjar, Jawa Barat.