"Disahkan sekitar satu bulan lalu, sudah ada turunannya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juklis) pergubnya," kata Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir di Kota Bandung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya perda tersebut maka masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah provinsi dan konsultasi dari lembaga bantuan hukum secara gratis.
"Jadi perda ini dibuat sebagai bentuk kesamaan warga di mata hukum. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan setiap warga yang mengalami persoalan hukum harus mendapatkan layanan bantuan hukum," kata dia.
Ia menjelaskan bagi warga tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis tinggal memenuhi beberapa persyaratan seperti melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau kelurahan/desa terdekat.
Selain itu, lanjut Syahrir, perda tersebut bisa membantu penyaluran dana bansos dan hibah yang terkendala Permendagri Nomor 32/2011 yakni penerima dua bantuan tersebut harus memiliki lembaga hukum.
"Mekanismenya seperti apa nanti pasti ada aturannya. Tapi yang jelas ini bisa membantu terkait kendala penyaluran dana hibah dan bansos," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perda ini berlaku untuk setiap persoalan hukum yang dialami warga tidak mampu dan persoalan hukum menyangkut narkoba juga akan mendapat bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
"Pengacara yang akan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu ini merupakan pengacara yang sudah terdaftar dan ditentukan Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.
sumber: http://www.antarajabar.com