Politik
Berdasarkan pemilihan kepala daerah, terdapat 2250 orang
penduduk yang mempunyai hak pilih. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
dalam pemilu bupati/walikota lalu ada 2000 pemilih. Jumlah pemilih yang menggunakan
hak pilih dalam pemilu gubernur yang lalu ada 1100 pemilih.
Dalam permasalahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
dan pelestarian hasil pembangunan, jumlah masyarakat yang terlibat dalam
pelaksanaan pembangunan fisik di desa dan kelurahan sesuai hasil Musrenbang
yaitu 75%. Jumlah penduduk yang dilibatkan dalam pelaksanaan proyek padat karya
oleh pengelola proyek yang ditunjuk pemerintah desa/kelurahan atau
kabupaten/kota sekitar 50%. Ada 75% usulan pemerintah desa yang disetujui menjadi
rencana kerja desa/kelurahan. Ada 75% usulan rencana kerja program dan kegiatan
dari pemerintah kabupaten/kota/provinsi dan pusat yang dibahas saat musrenbang
dan disetujui untuk dilaksanakan di desa dan kelurahan oleh masyarakat. Ada
penyelenggaraan musyawarah desa/kelurahan untuk menerima, memelihara dan
melestarikan hasil pembangunan yang sudah ada. Terdapat pelaksanaan kegiatan
dari masyarakat untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti kegiatan yang belum
diselesaikan oleh pelaksana sebelumnya.
Di semangat kegotongroyongan penduduk, jumlah kelompok
arisan ada 4 buah. Jumlah penduduk yang menjadi orang tua asuh ada 1 orang.
Desa Sukanegara memiliki dana sehat serta kegiatan gotong royong atau
sambatan/sejenisnya dalam pembangunan rumah, pengolahan tanah, pembiayaan
pendidikan anak sekolah/kuliah/kursus, pemeliharaan fasilitas umum dan
fasilitas sosial/ prasarana dan sarana, pemberian modal usaha, pengerjaan sawah
dan kebun, menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan, dalam peristiwa
kematian, menjaga kebersihan desa/kelurahan, membangun saluran air,
pemberantasan sarang nyamuk dan kesehatan lingkungan, kerjasama
antar desa/kelurahan, penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan, menolong
keluarga tidak mampu dan fakir miskin di desa dan kelurahan, penanggulangan
bencana, pelaksanaan kegiatan bulan bhakti dan gotong royong, dan kegiatan
kepala desa sebagai hakim perdamaian desa.
Masyarakat secara aktif melakukan adat istiadat dalam
perkawinan, kelahiran anak, upacara kematian, pengelolaan hutan, memecahkan
konflik warga, menjauhkan bala penyakit dan bencana alam, memulihkan hubungan
antar semesta dengan manusia dan lingkungannya serta penanggulangan kemiskinan
bagi keluarga tidak mampu/fakir/miskin/terlantar.