Sejumlah pengguna jalan lintas selatan yang menghubungkan Kabupaten
Bandung dengan Garut, Jawa Barat mengeluh, lantaran ada tambang ilegal
di jalur tersebut yakni di Kampung Cikawung, Garut.
"Kami merasa tidak nyaman saat melintasi jalan, karena takut adanya bebatuan yang jatuh dari atas sana," Kata Budiman, pengguna jalan asal Banjaran, Bandung yang hendak berlibur ke Pantai Santolo, Garut, Jumat (1/1/2016).
Kepala Polisi Sektor Cisewu, AKP Dede Yayat Hardiat saat dihubungi mengaku, pihaknya sudah memberi peringatan agar segera menghentikan aktifitas galian.
"Kami bersama Muspika setempat telah berkali-kali meminta agar galian tersebut segera dihentikan sepanjang tidak memproses perijinannya, tapi mereka tetap membandel dengan alasan perut," kata Dede Yayat, Jumat (1/1/2016).
Kapolsek menegaskan, pihaknya bakal menghentikan paksa tambang liar tersebut karena mengancam pengguna jalan. Bahkan memprosesnya secara hukum.
"Awalnya sih kami secara persuasif untuk melarang mereka, tapi kalau melihat kondisi begini terus maka akan kami hentikan secara paksa, dan nantinya jika tetap membandel akan kami proses secara hukum," imbuhnya.
Terkait izin penambangan di lokasi itu, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, izin tambang batu sudah terjadi sejak 15 tahun lalu namun tak diperpanjang.
"Sebenarnya tambang ini memiliki izin yang pelaksananya adalah PD Hujung Wangi Bandung tapi itu dulu, sebab sekarang izinnya tidak diperpanjang lagi. Sehingga kondisinya liar begini, dan cukup membahayakan kendaraan yang lewat kesini," katanya kepada Metrotvnews.com.
Sementara itu, Hendra, pengendara roda dua yang hendak ke Bandung berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas di lokasi tambang liar itu.
"Demi keselamatan kita semua, seharusnya pemerintah setempat segera ambil tindakan, jangan sampai terlihat pembiaran atas galian besar-besaran ini," harap Hendra
"Kami merasa tidak nyaman saat melintasi jalan, karena takut adanya bebatuan yang jatuh dari atas sana," Kata Budiman, pengguna jalan asal Banjaran, Bandung yang hendak berlibur ke Pantai Santolo, Garut, Jumat (1/1/2016).
Kepala Polisi Sektor Cisewu, AKP Dede Yayat Hardiat saat dihubungi mengaku, pihaknya sudah memberi peringatan agar segera menghentikan aktifitas galian.
"Kami bersama Muspika setempat telah berkali-kali meminta agar galian tersebut segera dihentikan sepanjang tidak memproses perijinannya, tapi mereka tetap membandel dengan alasan perut," kata Dede Yayat, Jumat (1/1/2016).
Kapolsek menegaskan, pihaknya bakal menghentikan paksa tambang liar tersebut karena mengancam pengguna jalan. Bahkan memprosesnya secara hukum.
"Awalnya sih kami secara persuasif untuk melarang mereka, tapi kalau melihat kondisi begini terus maka akan kami hentikan secara paksa, dan nantinya jika tetap membandel akan kami proses secara hukum," imbuhnya.
Terkait izin penambangan di lokasi itu, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, izin tambang batu sudah terjadi sejak 15 tahun lalu namun tak diperpanjang.
"Sebenarnya tambang ini memiliki izin yang pelaksananya adalah PD Hujung Wangi Bandung tapi itu dulu, sebab sekarang izinnya tidak diperpanjang lagi. Sehingga kondisinya liar begini, dan cukup membahayakan kendaraan yang lewat kesini," katanya kepada Metrotvnews.com.
Sementara itu, Hendra, pengendara roda dua yang hendak ke Bandung berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas di lokasi tambang liar itu.
"Demi keselamatan kita semua, seharusnya pemerintah setempat segera ambil tindakan, jangan sampai terlihat pembiaran atas galian besar-besaran ini," harap Hendra
Sumber: Metrotvnews.com