Siti Musdah Mulia
Guru Besar Universitas Islam Negeri
(UIN) Jakarta, Siti Musdah Mulia dikenal sebagai feminis pejuang paham
kesetaraan gender. Umat Islam sempat dihebohkan ketika Musdah dan timnya
meluncurkan Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Banyak ide-ide “aneh” yang tercantum dalam CLD-KHI tersebut.
Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami, memberi masa iddah bagi
laki-laki, menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan
sebagainya. Sejumlah profesor di UIN Jakarta sudah menjawab secara
tuntas gagasan Musdah dkk. Puluhan bahkan ratusan diskusi, debat,
seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai tempat.
Semua itu tidak dianggap oleh Prof. Musdah. Politikus PDI Perjuangan
itu tetap bertahan dengan pendapatnya. Bahkan, makin banyak ide-ide baru
yang kontroversi. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak
orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis
(homoseksual dan lesbian).
Inilah pernyataan Musdah dari berbagai sumber dalam sebuah makalah
ringkasnya yang berjudul “Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen
Pascasarjana UIN Jakarta ini menulis:
Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut
lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi
seksualnya. Mengapa? sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan
lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang given atau dalam
bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat
kontruksi manusia. Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi
sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi
maka hubungan demikian dapat diterima. (Sumber: Majalah Tabligh DTDK PP Muhammadiyah, 2008)
Mantan Timses Jokowi ini memang sangat berani dalam menyuarakan
pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan mengejutkan banyak orang.
Dia tentu paham bahwa isu homoseksual dan lesbian adalah hal yang
sangat kontroversial, bahkan dilingkungan aktivis liberal sendiri.
Banyak orang yang berpendapat agenda pengesahan perkawinan sejenis ini
ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat.
Tapi, Musdah tampaknya bersikukuh dengan pendapatnya. Ia tetap
bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak
heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya
sebuah penghargaan “International Women of Courage Award”
sumber: http://bataranews.com