Siswa Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Kesehatan Prima Husada Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat jurusan
Farmasi angkatan pertama tahun 2013/2014 hingga kini belum menerima Surat Tanda
Registrasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian (STRTTK) dari sekolahnya. Alasannya STRTTK
persyaratan belum dilengkapi oleh masing-masing siswa dan ada yang masih
menunggak pembayarannya.
Dengan belum dibagikannya STRTTK
tersebut semua orangtua siswa dan siswa lulusan tahun 2014 mempertanyakan STRTTK
mereka, karena belum juga diserahkan pihak sekolah. Padahal siswa lulusan
sekolah tersebut sebagian sudah bekerja di apotek.
Menurut keterangan beberapa
mantan siswa yang kini sudah bekerja, mereka pernah mempertanyakan STRTTK ke
sekolah namun tidak ada jawaban yang jelas. Pihak sekolah hanya menyebutkan
kalau STRTTK masih sedang dalam proses penerbitan.
“Ketika kami melamar pekerjaan, kami hanya
menggunakan keterangan sementara berupa Surat keterangan pernah belajar di
sekolah tersebut dan kini dari tempat kerja selalu meminta STRTTK. Saat kami berulangkali
menanyakan ke sekolah selalu dijawab belum selesai,” ungkap salah seorang
mantan lulusan SMK Kesehatan Prima Husada Pameungpeuk, dan kini sudah bekerja
di sebuah apotek ternama di Kota Bekasi.
Ketika hal tersebut
dikonfirmasikan kepada pihak sekoah, Bendahara SMK Kesehatan Prima Husada
Pameungpeuk, Mega didampingi Yadi, Rabu (13-01-2016) membenarkan kalau semua siswa
yang lulus tahun 2014 belum menerima STRTTK, dan STRTTK masih dalam proses.
Alasannya ada belum lengkapnya
persyaratan untuk penerbitan STRTTK. “Ketika dihubungi kepada masing-masing siswa
dan orangtua siswa untuk melengkapi persyaratan, dan bagi siswa yang masih
menunggak untuk segera melunasinya, “ terang Mega.
Menurut Mega, karena SMK
Kesehatan Prima Husada Pameungpeuk dibawah naungan Yayasan Prima Husada ,
sekolah dan yayasan sudah berkoordiasi untuk secepatnya memproses STRTTK
tersebut, katanya.
Sementara itu kepala Yayasan Prima
Husada, Firman, ketika dikomfirmasi via seluler, membenarkan hal tersebut.
Namun pihaknya mengaku penerbitan STRTTK masih dalam proses. “Yayasan dan
sekolah saat ini sedang mengusahakan untuk secepatnya penerbitan STRTTK,”
ujarnya, Jumat (15-01-2016).
Karena SMK Kesehatan Prima Husada
Pameungpeuk menginduk ke Bhineka Kecana, jadi pembuatan STRTTK harus kolektif.
Namun menurutnya, pihak sekolah dan yayasan berjanji akan menyerahkan STRTTK
tesrebut secepatnya, ujarnya.
STRTTK
harus dimiliki oleh Tenaga Kefarmasian, yang dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 yang dimaksud dengan tenaga
kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri
atas apoteker dan Tenaga Tekhnis Kefarmasian.
Sumber: SKU Warta Indonesia Pembaharuan
Sumber: SKU Warta Indonesia Pembaharuan