Sejumlah poin yang dianggap akan memperlemah
lembaga antikorupsi antara lain pembentukan dewan pengawas, kewenangan
menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan SP3, dan pengaturan
kewenangan penyadapan.
Dalam keterangan pers Rabu (17-02-2016), juru
bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi mencermati penolakan
revisi UU KPK dan akan menolak jika isinya melemahkan KPK.
“Dari substansinya jangan ada pasal-pasal yang
kemudian direvisi itu intinya jadi memperlemah. Saya ambil contoh di revisi
misalnya ada KPK hanya dibatasi 12 tahun, itu memperlemah, kewenangan
penuntutan dicabut dan penyadapan harus ijin pengadilan, nah itu dalam
prespektif presiden adalah memperlemah," jelas Johan.
Sementara politisi Partai Golkar, Hajriyanto Y
Thohari, polemik ini sebenarnya justru dipicu ketidaktegasan Presiden Joko
Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, menurut Hajriyanto, revisi
UU KPK ini bergantung presiden dan anggota dewan.
Hajriyanto berpendapat, seharusnya Presiden dan
DPR tidak terus berpolemik mengenai ini dan langsung saja bersikap, apakah
menerima atau menolak, sehingga tidak membuat bingung rakyat.
"Sebaiknya untuk tidak membiarkan rakyat
berpolemik setiap hari, segera saja dikatakan. Kalau setuju ya katakan,"
kata Hajriyanto, dalam diskusi ‘Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk
Melawan Korupsi’, di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta,
Minggu (21-02-2016).
Menurut dia, dalam polemik revisi UU KPK ini,
Presiden dan DPR tentu punya peran. Hajriyanto yang sudah beberapa periode
duduk di parlemen mengatakan, masuknya UU KPK ke dalam program legislasi
nasional atau prolegnas, karena kesepakatan Presiden dan DPR.
"Prolegnas itu hasil keputusan bersama dua
lembaga (DPR dan Presiden)," katanya.
Sebab, lanjut dia, dalam undang-undang itu
dikatakan kalau pembahasan undang-undang harus dilakukan oleh DPR dan Presiden.
Sehingga, kalau pun Presiden Jokowi menolak, harusnya disikapi dengan tegas.
"Persoalannya simpel. Kalau salah satu
enggak mau, enggak jadi itu (revisi UU KPK). Kenapa meski memaki-maki salah
satu lembaga negara. Saya makin curiga sebenarnya ada agenda apa kok
bermain-main," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Revisi UU KPK didukung oleh partai pendukung
presiden Joko Widodo antara lain PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP,
sementara penolakan disampaikan oleh Partai Gerindra dan Demokrat.
Revisi UU KPK sebenarnya sudah beberapa kali
diajukan. Pada tahun 2012, Fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati untuk
menghentikan pembahasan rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah pernah menyampaikan inisiatif untuk merevisi UU KPK tetapi batal
karena penolakan publik. *Red
Sumber: SKU Warta Indonesia Pembaharuan